KUPAS TUNTAS JUDI ONLINE - LANDASAN HUKUM |
|
|
|
Landasan Hukum Dalam Perjudian
Kebiasaan bermain judi apalagi dengan kondisi sosial masyarakat yang sedikit liberal dianggap sebuah pekerjaan biasa dan wajar bahkan sering ada anggapan bahwa judi itu boleh dilakukan. Pertentangan-pertentangan dalam masyarakat sering kali muncul tentang kebolehan berjudi.
Tapi menurut pandangan Islam, judi merupakan perbuatan yang dilarang dan haram dilakukan sesuai dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an.
Sebagaimana juga di Negara Kesatuan Republik Indonesia ini yang mengharamkan tindakan perjudian dalam bentuk apapun, maka pemerintah Indonesia mencantumkan larangan terhadap perjudian yang dilakukan melalui internet. |
|
|
 |
|