KUPAS TUNTAS JUDI ONLINE - PENDAHULUAN

 

Pendahuluan

A. Umum

Era demokrasi membawa konsekuensi terhadap terbukanya keran kebebasan berekspresi, termasuk di dunia maya. Dalam hal transaksi pun demikian, seakan tak berbatas dan bersekat seiring dengan teknologi digital yang kian canggih. Namun, yang perlu diingat, kejahatan yang terjadi di dunia maya juga kian besar dengan beraneka rupa modus, payung hukum tentang kejahatan di dunia maya masih generik dan sedikit, apalagi mengenai transaksi elektronik. Negara kita juga masih lemah dalam penegakan hukum, sebab jika mau mengadili pelaku cybercrime masih terjadi kebingungan dasar hukum mana yang akan digunakan.

Di berbagai literatur, cybercrime dideteksi dari dua sudut pandang yaitu kejahatan menggunakan teknologi informasi sebagai fasilitas dan sebagai sasaran. Kejahatan sebagai fasilitas contohnya pencurian account internet, penipuan lewat e-mail (fraud), pemalsuan/pencurian kartu kredit, pembajakan, pornografi, e-mail spam, perjudian online, terorisme, isu sara, situs yang menyesatkan dan lain sebagainya. Sedangkan, kejahatan sebagai sasaran, contohnya:pembobolan/pembajakan situs, pembuatan/penyebaran virus komputer, pencurian abstracts pribadi, Denial of Service (DOS), kejahatan atas nama domain, dll.

Dari kejahatan diatas termasuk ke dalam tindakan kriminal teknologi informasi, salah satunya internet. Internet adalah produk dari modernisasi yang telah melakukan hampir segala sesuatu dalam kehidupan orang yang praktis. Belanja untuk mengirim mail kepada teman dan hubungan keluarga, internet telah benar-benar merevolusi gaya hidup banyak orang. Belum menjadi usang adalah area rekreasi dan bermain, karena hari ini ada galeri online, game online dan judi terutama online. Taruhan kerajaan, macam-macam permainan yang dibuat untuk apa saja dan segala sesuatu yang mungkin terjadi dan terjadi. Dari uraian diatas, kami mencoba menguraikan masalah dengan mengambil judul “KUPAS TUNTAS JUDI ONLINE”.

B. Maksud dan Tujuan

Adapun maksud dan tujuan pembuatan blog ini adalah sebagai berikut:
1. Mengetahui pengertian cyber crime khususnya kejahatan dalam dunia perjudian online (gambling).
2. Mengetahui aspek-aspek hukum yang berkaitan dengan pelarangan perjudian online.
Sedangkan tujuan dari pembuatan blog ini adalah untuk memenuhi salah satu mata kuliah yaitu Etika Profesi pada program Diploma Tiga (D.III) jurusan Manajemen Informatika AMIK BSI Bekasi.

C. Latar Belakang

Perjudian merupakan suatu hal yang sangat tidak terpuji dalam agama,dimana hal ini dapat kita temukan dimanapun dan kapanpun.Bahkan terkadang kitalah yang menjadi pelaku dari kegiatan tersebut,baik secara jelas maupun secara tidak jelas kita terlibat di dalam perjudian. Hingga perjudian ini sudah bisa kita sebut sebagai salah satu kebudayaaan di dunia dan takkkan pernah hilang bahkan akan semakin berkembang seiring dengan perkembangan zaman perjudian ini akan semakin maju saja.

Judi merupakan hal yang sering menjadi suatu bahan perbincangan banyak kalangan yang mana menurut islam dan menurut Negara,hal itu dilarang bahkan menjadi suatu hal yang harus di perangi karena dampak negatif yang mereka buat untuk kehidupan dan kemaslahatan masyarakat.

Namun ketika segala sesuatu mulai berubah dan kehidupan semakin membutuhkan uang untuk semua hal, dan karena kebutuhan yang semakin besar dan penghasilan yang kurang, maka orang cenderung melakukan apa saja agar kehidupan mereka dapat terpenuhi secara maksimal. Dan salah stu jalan untuk mendapatkan uang dengan cara cepat adalah melalui jalan yang dilarang, yaitu melalui judi.

Judi tidak hanya dilakukan secara offline, melainkan secara online. Maraknya judi online dengan transaksi tinggi di Indonesia berdampak langsung kepada runtuhnya perekonomian moral anak bangsa. Secara statistik memang belum ada data yang dipublikasikan, akan tetapi kecanduan judi online ini terlihat dimana-mana yang umumnya dilakukan para generasi muda, baik dari kalangan ekonomi menengah ke atas, maupun mereka yang berekonomi menengah ke bawah.

Manusia mulai berpikir bahasa melipat gandakan uang melalui jalan perjudian akan membuat semakin cepat mengumpulkan banyak uang. Mereka melakukan itu tanpa berpikir bahwa nantinya mereka bisa saja kalah dalam perjudian tersebut. Semua jalan yang manusia tempuh untuk mendapatkan uang dengan cara berjudi, akan mendapatkan balasan dari Allah SWT. Tetapi mereka tidak mengetahui hal tersebut, walaupun begitu, ada juga yang telah mengetahui akibat yang akan mereka peroleh tetapi mereka tetap melakukan hal itu karena ada faktor lain yang mebuat mereka berjudi. Tapi, apapun alasannya, mereka tetapakan mendapatkan dosa.

D. Permasalahan

Dilihat dari peraturan-peraturan yang telah mengatur perjudian online secara global dapat kita beberapa rumusan masalah dari kasus tentang perjudian online yaitu :
1. Ayat, penjelasan ayat dan hadits yang menjelaskan tantang balasan bagi penjudi ?
2. Apakah UU tentang perjudian online ?
3. Apakah dampak yang akan diterima dari berjudi ?
4. Apakah faktor yang menyebabkan timbulnya perjudian ?
5. Bagaimana mengurangi/ bahkan menghilangkan judi online ?
This website was created for free with Own-Free-Website.com. Would you also like to have your own website?
Sign up for free